Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan, SIAK, pengolahan dan penyajian data kependudukan, kerja sama dan Inovasi pelayanan adminstrasi Kependudukan.
Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA Dinas sesuai lingkup tugasnya
- Pelaksaan DPA Dinas sesuai lingkup tugasnya
- Penyusunan kebijakan pelayanan PIAK dan pemanfaatan data
- Pelaksanaan PIAK dan pemanfaatan data
- Penyajian data dan informasi kependudukan
- Pengelolaan SIAK, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusianya
- Pelaksaan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka penyajian data dan inovasi pelayann
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang PIAK dan Pemanfatan Data