Loading...... Refresh

Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan

Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk, kegiatan pencatatan sipil dan kegiatan pelayanan pendokumentasian dokumen kependudukan.

Bidang Pelayanan Adminsitrasi Kependudukan menyelenggaran fungsi:

  1. Penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA Dinas sesuai lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan DPA Dinas sesuai lingkup tugasnya
  3. Penyusunan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatn sipil, pendokumentasian dokumen kependudukan
  4. Pelaksaan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pendokumentasian dokumen kependudukan
  5. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil dan pendokumentasian dokumen kependudukan
  6. Pelaksanaan penerbitan dokumen kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  7. Pelaksanaan fasilitas perkawinan campuran dan manganut aliran kepercayaan
  8. Penjangkauan pelayanan pencatatan sipil penduduk rentan kependudukan
  9. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  10. Pengendalian dan evalusi pelaksanaan pendaftran penduduk dan pencatatab sipil
  11. Pembudayaan kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan bagi setiap penduduk
  12. Pengembangan pelayanan pendaftran penduduk , pelayanan pencatatn sipil dan pendokumentasian dokumen kependudukan
  13. Pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan penduduk dan pengurusan dokumen administasi kependudukan
  14. Pelasanaan legalisasi dokumen kependudukan sesuai kewenangannya
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dang fungsinya
  16. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Adminstrasi Kependudukan

  • Agenda
  • Date Title
    16 Agustus 2019 Malam Taptu
    17 Agustus 2019 Hari Proklamasi Republik Indonesia

Loading Counter...

Share...