Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk, kegiatan pencatatan sipil dan kegiatan pelayanan pendokumentasian dokumen kependudukan.
Bidang Pelayanan Adminsitrasi Kependudukan menyelenggaran fungsi:
- Penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA Dinas sesuai lingkup tugasnya
- Pelaksanaan DPA Dinas sesuai lingkup tugasnya
- Penyusunan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatn sipil, pendokumentasian dokumen kependudukan
- Pelaksaan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pendokumentasian dokumen kependudukan
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil dan pendokumentasian dokumen kependudukan
- Pelaksanaan penerbitan dokumen kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Pelaksanaan fasilitas perkawinan campuran dan manganut aliran kepercayaan
- Penjangkauan pelayanan pencatatan sipil penduduk rentan kependudukan
- Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Pengendalian dan evalusi pelaksanaan pendaftran penduduk dan pencatatab sipil
- Pembudayaan kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan bagi setiap penduduk
- Pengembangan pelayanan pendaftran penduduk , pelayanan pencatatn sipil dan pendokumentasian dokumen kependudukan
- Pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan penduduk dan pengurusan dokumen administasi kependudukan
- Pelasanaan legalisasi dokumen kependudukan sesuai kewenangannya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dang fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Adminstrasi Kependudukan