Loading...... Refresh

Tugas dan Fungsi

Kepala Dinas mempunyai tugas :

  1. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang serta keompok jabatan fungsional
  3. Mengembangkan dan melaksanakan koordinasi, kerjasama dam kemitraan dengan SKPD/UKPD, instansi pemerintah, swasta dan/atau pihak ketiga lainnya dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dang fungsi dinas
  4.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
  5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas

  • Agenda
  • Date Title
    16 Agustus 2019 Malam Taptu
    17 Agustus 2019 Hari Proklamasi Republik Indonesia

Loading Counter...

Share...