Kepala Dinas mempunyai tugas :
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang serta keompok jabatan fungsional
- Mengembangkan dan melaksanakan koordinasi, kerjasama dam kemitraan dengan SKPD/UKPD, instansi pemerintah, swasta dan/atau pihak ketiga lainnya dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dang fungsi dinas
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas